Senin, 10 Oktober 2011

isd

sss

Tugas Bab 3


Bab III
Arti Individu :
Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya yang tak terbagi. Jadi individu bias juga disimpulkan yaitu suatu sebutan yang digunakan untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan kemudian terbatas.

Individu juga bisa di uraikan yaitu individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,melainkan juga memiliki kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

Menurut pendapat Dr. A. Lysen kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai suatu kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan.Jadi, indivudu merupakan manusia perseorangan atau suatu makhluk yang sebagai kesatuan terbatas.

Biasanya kita sering mendengar kata ‘individu yang satu dengan yang lainnya berbeda’ itu dimaksudkan bahwa tiap manusia memiliki kesatuan dan keterbatasan yang berbeda pula satu sama lain. Batasan inilah yang membedakan tiap individu.

Makna manusia menjadi individu apabila pola tingkah lakunya hampir identik dengan  tingkah laku massa yang bersangkutan. Proses yang meningkatkan cirri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada dirinya  sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri.

Dalam individu juga sering terjadi konflik yang mungkin itu terjadi karena pola tingkah laku spesifik dirinya bercorak bertentangan dengan peranan yang dituntut oleh masyaraka dari sekitarnya.
(sumber : MKDU Ilmu Sosial Dasar)



Pengertian pertumbuhan
Dalam pengertian pertumbuhan disini kita bisa melihat beberapa pendapat  para ahli yang menjelaskan tentang arti pertumbuhan, namun yang dapat di akui bahwa pertumbuhan adalah suatu perubahan yang menuju kearah yang lebih maju dan lebih dewasa.
Perubahan ini pada lazimnya disebut dengan istilah proses. Dalam pengertian pertumbuhan timbul beberapa pendapat mengenai pertumbuhan dari berbagai aliran asosiasi, aliran psichologi, aliran psichologi gestalt dan aliran sosiologi.
Menurut para ahli yang menganut asosiasi berpendapat bahwa pertumbuhan pada dasarnya adal proses asosiasi.dapat di rumuskansuatu pengertian tentang proses asosiasi yaitu terjadinyaperubahan pada seseorang secara tahap demi tahap karena pengaruh baik dari pengalaman yang menimbulkan sensations maupun pengalaman dalam mengenai keadaan batin sendiri yang menimbulkan reflexsionis.

Factor factor yang mempengaruhi pertumbuhan
Factor factor yang mempengaruhi pertumbuhan ada tiga golongan
·         Pendirian nativistik
Menurut para ahli dari golongan berpendapat,bahawa pertumbuhan individu itu semata mata ditentukan oleh factor factor yang dibawa sejak lahir. Parah ahli dari golongan ini menunjukkan berbagai kesempatan atau kemiripan antara orang tua dengan anak. Misalnya ayahnya sorang pelukis kemungkinan juga anaknya akan mengikuti jejak sang ayah tersebut.
·         Pendirian empiristik dan enviromentalistik
Pendirian ini berlawanan dengan nativistik.para ahli berpendapat bahwa pertumbuhan individu semata mata tergantung pada lingkungan sedang dasar  tidak  tidak berperan sama sekali



·         Pendirian konvergensi dan interaksionisme
Kebanyakan para ahli mengikuti pendirian konvergensi dengan modifikasi seperlunya. Suatu modifikasi yang terkenal yang di anggap perkembangan lebih jauhkonsepsi konvergensi

Pengertian keluarga
Keluarga adalah satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok terkecil.keluarga pada umumnya, diketahui terdiri dari suami dan istri yang selalu berusaha menjaga rasa aman dan ketentraman ketika menghadapi suka maupun duka dalam hidup.
Keluarga biasanya terdiri dari suami.istri dan anak anak. Anak anak inilah yang berkembang dan mulai bisa mengenal  melihat dan mengenal arti diri sendiri dan kemudian belajar  dari pengalam itu.keluarga sebagai kelompok pertama yang dikenal individu sangat berpengaruh secara langsung terhadap perkembangan individu sebelum maupun sesudah terjun di dalam masyarakat.
Pengertian fungsi keluarga
Fungsi keluarga adalah suatu perkerjaaan atau tugas tugas yang harus di kerjakan didalam atau oleh dikeluarga itu.
Macam macam fungsi keluarga
Macam macam fungsi keluarga dapat digolongakan dalam beberapa fungsi,yaitu :
·         Fungsi biologis
           Dengan fungsi ini agar keluarga dapat menyelengarakan persiapan persiapan   perkawinan  bagi anak anaknya.karena dengan perkawinan akan terjadi proses  kelangsungan  keturunan.dengan persiapan cukup dan matang ini dapat mewujudkan suatu bentuk kehidupan rumah tangga yang baik dan harmonis.



·         Fungsi pemeliharaa
 Keluarga di wajibkan agar setiap anggotanya terlindungi dari gangguan-gangguan sebagai berikut :
1.      Gangguan dari udara dengan berusaha menyediakan rumah
2.      Gangguan penyakit dengan berusaha menyediakan obat obatan
3.      Gangguan bahaya dengan menyediakan senjata atau pagar tembok

·          Fungsi ekonomi
Keluarga berusaha menyelenggarakan kebutuhan manusia yang pokok yaitu :
1.      Kebutuhan makan dan minum
2.      Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
3.      Kebutuhan tempat tinggal.

·         Fungsi keagamaan
          Keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama kepada setiap anggotanya sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Fungsi Sosial
Dengan fungsi ini kebudayaan yang diwariskan itu adalah kebudayaan yang telah dimiliki oleh generasi tua, yaitu ayah dan ibu, diwariskan kepada anak-anaknya dalam bentuk antara lain sopan santun, bahasa, cara bertingkah laku, ukuran tentang baik burukna perbuatan dan lain-lain.
Dengan fungsi ini keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-perananyang diharapkan akan mereka jalankan keak bila dewasa. Dengan demikian terjadi apa yang disebut dengan istilah sosialisasi.
Fungsi-fungsi keluarga dalam sosial meliputi beberapa hal sebagai berikut:
·                     Pembentukan kepribadian
·                     Sebagai alat reproduksi
·                     Keluarga merupakan eksponen dari kebudayaan masyarakat
·                     Sebagai lembaga perkumpulan perekonomian
·                     Keluarga berfungsi sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan
·                     Membina anak dalam bersosialisasi
·                      Meneruskan nilai-nilai budayanya.

Fungsi Pendidikan
·                     Menyekolahkan anak untuk memberikan pengetahuan dan membentuk perilaku anak
·                     Mempersiapkan anak untuk masa depannya.

Pengertian Masyarakat
Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi. Ada beberapa pengertian masyarakat :
a. Menurut (Selo Sumarjan 1974) masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan
b. Menurut (Koentjaraningrat 1994) masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.
c. Menurut (Ralph Linton 1968) masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.

Ada beberapa golongan masyarakat diantaranya :
1.      . masyarakat sederhana.
2.      Masyrakat maju
Masyarakat tidak begitu saja muncul seperti sekarang ini, tetapi adanya perkembangan yang dimulai dari masa lampau sampai saat sekarang ini dan terdapat masyarakat yang mewakili masa tersebut. Masyarakat ini kemudian berkembang mengikuti perkembangan jaman sehingga kemajuan yang dimiliki masyarakat sejalan dengan perubahan yan terjadi secara global, tetapi ada pula masyarakat yang berkembang tidak seperti mengikuti perubahan jaman melainkan berubah sesuai dengan konsep mereka tentang perubahan itu sendiri.
Dalam lingkungan masyarakat maju dapat dibedakan menjadi kelompok masyarakat non industry dan masyarakat industri.perbedaan antara masyarakat non industry dan masyarakat industry adalah
1.      Masyarakat non industi
          Secara garis besar kelompok organisasi kemasyarakatan non industry dapat di bedaka menjadi dua golongan yaitu
   a.kelompok sekunder
   b. kelompok primer

2.      Masyarakat Industri

             Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakin   tinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah mengenal pengkhususan. Otonomi sejenis, juga menjadi ciri dari bagian atau kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.
Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu, tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik, ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula, ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin komplek pembagian kerja, semakin banyak tibul kepribadian individu.

Hubungan antara makna individu,keluarga dan masyrakat
Makna Individu
Individu berasal dari kata latin, ”individuum” artinya, yang tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecildan terbatas.
Kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen.
Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya Pendapat lain bahwa manusia sebagai makhluk individu, tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi (individu) yang khas menurut corak kepribadiannya, termasuk kelebihan serta kelemahannya. Fallport merumuskan kepribdian manusia sebagai makhluk individu adalah sebagai berikut : kepribadian adalah organisasi dinamis daripada sistem-sistem psyco-physik dalam individu yang turut menentukan cara-caranya yang unik (khas) dalam menyesuaikan dirinya dengan lingkungan.
Untuk menjadi individu yang ”mandiri” harus melalui proses. Proses yang dilaluinya adalah proses pemantapan dalam pergaulan di lingkungan keluarga pada tahap pertama. Karakter yang khas itu terbentuk dalam lingkungan keluarga secara bertahap dan akan mengendap melalui sentuhan-sentuhan interaksi : etika, estetika, dan moral agama
Makna keluarga
Keluarga adalah kelompok primer yang sangat penting  dalam masyarakat.keluarga adalah sebuah grup yang terbentuk dari laki laki dan wanita. Jadi keluarga bentuk yang murni merupakan kesatuan sosial ini mempunyai sifat sifat social yang sama.
Makna masyarakat
Makna masyarakat seperti halnyadengan definisi sosiologi yang banyak jumlahnya kita dapati pula definisi definisi tentang masyarakat yang tidak sedikit. Definisi adalah sekedar alat singkat untuk membatasi batasan batasanmengenai persoalan atau pengertian ditinjau dari analisa.

Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Orang yang melakukan urbanisasi disebut urban. Sebab-sebab Urbanisasi
  1. Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors).
  2. Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors).

BAB IV
PEMUDA DAN SOSIALISASI
PENGERTIAN PEMUDA
pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.
Macam–macam pemuda dikaji dari perannya dalam masyarakat
1.   Jenis pemuda urakan
Yaitu pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan–perubahan dalam masyarakat. Tidak ingin untuk mengadakan perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi dirinya sendiri, kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri.
2.   Jenis pemuda nakal
Pemuda-pemuda ini tidak ingin, tidak berminat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan menggunakan tindakan yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.
3.   Jenis Pemuda Radikal
Pemuda-pemuda radikal berkeinginan untuk mengadakan perubahan revolusioner. Mereka tidak puas, tidak bisa menerima kenyataan yang mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka berusaha baik secara lisan maupun tindakan rencana jangka panjang asal saja keadaan berubah sekarang juga.
4.    Jenis Pemuda Sholeh
Pemuda yang dalam setiap tingkah lakunya sehari – hari selalu berpegang teguh terhadap agamanya. Melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Istilah sosialisasi sudah familiar juga. Banyak orang menggunakannya untuk berbagai keperluan. Sampai saat ini masih saja banyak orang yang latah menggunakan kata yang satu ini, karena tidak pas penggunaannya. Sama saja halnya dengan orang memakai cincin. Memang cincin di pasangkan pada jari tanggan. Akan tetapi ada saja orang memasangnya pada jari telunjuk atau ibu jari. Pada hal sebaiknya, agar indah dipandang tentunya dipasang pada jari manis.
Dalam tulisan pendek ini akan dijelaskan pengertian dasar dari kata sosialisasi. Kata sosialisasi berasal dari kata sosial. Kata  “sosial” digunakan untuk menunjukan sifat dari makhluq yang bernama manusia. Sehinga munculah ungkapan manusia adalah makhluq  sosial. Unkapan ini berarti bahwa mnusia harus hidup berkelompok atau bermasyarakat. Mereka tidak dapat hidup dengan baik kalau tidak berada dalam kelompok atau masyarakat. Dengan kata lain untuk hidup secara memadai dia harus berhubungan dengan orang lain. Masing-masing manusia (orang) saling membutuhkan pertolongan sesamanya.
Internalisasi adalah proses pemasukan nilai pada seseorang yang akan membentuk pola pikirnya dalam melihat makna realitas pengalaman. Nilai-nilai tersebut bisa jadi dari berbagai aspek baik agama, budaya, norma sosial dll. Pemaknaan atas nilai inilah yang mewarnai pemaknaan dan penyikapan manusia terhadap diri, lingkungan dan kenyataan di sekelilingnya.

Misalnya: saya meniru gaya pakaian ariel peterpan yang sedang ngetrend saat ini, Secara tidak langsung saya telah menginternalisasi diri saya sendiri, karena mengikuoti trend ariel.

PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT
Pada masa 1990 sampai 2000 an demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi. Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus walaupun klise, sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain. Masyarakat merupakan pemegang kunci dalam hubungan sosial dan ekconomi. Tapi ketika kapitalisme mendominasi, keberadaan pasar telah berbalik 180 derajat, masyarakatlah yang menjadi bagian dari pasar. kehidupan sehari-hari pun direduksi menjadi bisnis dan pasar.
Dampak langsung yang bisa dirasakan semenjak kenaikan BBM tahun 2005 antara lain terjadi inflasi, daya beli masyarakat menurun, kesehatan masyarakat menurun (kekurangan gizi), angka anak putus sekolah (drop out), angka kematian anak, pengangguran dan kemiskinan meningkat.
PEMUDA DAN IDENTITAS
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi. Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik

Pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok
1.      generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah  memiliki bekal bekal dan kemampuan serta landasan untuk mendapat mandiri dalam keterlibatanya secara fungsional.
2.      generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukakan pembinaan dan pengembangan kearah  pertumbuhan potensi dan kemampuannya.


PERMASALAHAN PADA GENERASI MUDAv

Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
a. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
h. Pergaulan bebas
i. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.



 PERAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT
v
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas swakarsa
f. Asas keselarasan dan terpadu
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi


 ARAH PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDAv
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
a. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri
c. Orientasi ke luar hidup di lingkungan
Peranan mahasiswa dalam masyarakat :
a. Agen of change
b. Agen of development
c. Agen of modernization
Tujuan pokok sosialisasi
1.      Individu harus di berikan ilmu pengetahuan
2.      Harus mampu berkomunikasi secara efektif
3.      Bertingkah selaras dengan norma

CARA MENGEMBANGKAN POTENSI GENERASI MUDA
1.      Kita harus mempunyai idelisme dan daya kritis
2.      Kita harus mempunyai dinamika dan kreatif
3.      Kita harus mempunyai Keberanian mengambil resiko
4.      Kita harus mempunyai Optimin dan semangat
5.      Kita harus mempunyai Kita harus mempunyai Mandiri dan disiplin
6.      Terdidik
7.      Kita harus mempunyai Nasinonalisme
8.      Kita haru mempunyai menguasai ilmu.

pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat – tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di mesjid, di surau/musala, di rumah, dan sebagainya.
Perguruan tinggi Adalah sesuatu yang wajar, jika seseorang sangat mendamba bisa meneruskan jenjang pendidikan yang lebih tinggi sesuai dengan apa yang diimpikan. Perguruan tinggi yang memiliki tingkat prestisius tinggi.
Alasan di berikan bersekolah di perguruan tinggi agar kelak dapat pekerjaan yang lebih baik.
BAB  V
Warga Negara dan Negara
Pengertian Hukum

Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1.      Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.      . Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3.       Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4.       Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5.      . Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6.       Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik).
7.       Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8.       Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.

UNSUR ,CIRI CIRI  DAN SIFAT  HUKUM
1.      Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah atau larangan itu harus di patuhi
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
UNSUR HUKUM
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.       Peraturan itu bersifat memaksa.
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
SUMBER SUMBER HUKUM
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa yang di langgar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas.
Sumber hukum dapat di tijau dari segi formal dan segi materi
Sumber hokum segi  formal
1.      Undang undang (statue)
2.      Kebiasaan (costum)
3.      Keputusan keputusan hakim (yurispruensi)
4.      Traktat(treaty)
5.      Pendapat sarjana hokum

PEMBAGIAN HUKUM
Menurut “sumbernya hukum” dibagi  dalam :
·         Hukum Undang undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang undangan
·         Hukum kebiasaan  yaitu hukum  yang terletak pada kebiasaan atau adat
·         Hukum traktat yaitu hukum  yang ditetapkan oleh Negara
·         Hukum yurisprudensi yaitu hukum hukum yang terbentuk karena putusan hakim
Menurut  “bentuknya” di bagi dalam :
·         Hukum tertulis dan
·         Hukum tak  tertulis
Menurut  “tempat berlakunya”  di bagi dalam :
·         Hukum nasional
·         Hukum internasional
·         Hukum asing
·         Hukum gereja
Menurut  “waktu berlakunya”  di bagi menjadi
·         Hukum poditif
·         Hukum asasi ( alam)
Menurut  ”cara mempertahankannya”  di bagi dalam :
·         Hukum material
·         Hukum formal
Menurut sifatnya di bagi dalam :
·         Hukum yang memaksa
·         Hukum yang mengatur
Menurut  “wujudnya”  di bagi dalam :
·         Hukum obyektif
·         Hukum subyektif

Menurut  “isinya”  dibagi dalam :
·         Hukum privat
·         Hukum public
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakt.
Negara mempunyai  2  tugas utama yaitu:
·         Mengatur dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
·         Mangatur dan menyatukan kegiataan manusia untuk menyatukan kebersamaan.

Sifat sifat Negara
·         Sifatnya memaksa artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
·         Sifat monopoli artinya Negara mempunyai hak kuasa.
·         Sifat mencakup semua artinya mencakup semua perundang undangan.
Ada 2 bentuk negara  yaitu
1.      Negara kesatuan ( unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat
Ada 2 macam bentuk Negara kesatuan :
a.       Negara kesatuan system sentralisai
b.      Negara kesatuan system desentralisai
·         Negara serikat ( federasi )
Adalah Negara yang terjadi dari beberapa penggabungan Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara merdeka dam bedaulat.
UNSUR UNSUR NEGARA
Untuk dapat dikatakan sebagai Negara , Negara harus memenuhi unsur  unsur atau syarat sebagai berikut :

a.       Harus ada wilayah
b.      Harus ada rakyatnya
c.       Harus ada pemerintahannya
d.      Harus ada tujuannya
e.       Mempunyai kedaulataan

TUJUAN NEGARA INDONESIA dalam Pembukaan UUD 45

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. untuk memajukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
PEMERINTAH
Merupakan salah satu unsur penting daripada Negara.Tanpa pemerintah Negara tidak ada yang mengaturr. Karena pemerintah adalah roda Negara.
Beda utama dari Pemerintah (Government) dengan Pemerintahan (Governance) adalah:

Kalau Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
Kalau Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.

PENGERTIAN WARGA NEGARA
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
SYARAT SYARAT MENJADI WARGA NEGARA
Dalam undang undang 1945 pasal 26
Syarat  WARGA NEGARA adalah
·         Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
             orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
             Warganegara.
·         Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.

MENURUT KANSIL orang yang berada dalam wilayah suatu Negara adalah
a.       Penduduk
b.      Bukan penduduk
            
              PASAL PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD 45 TENTANG
                                                   WARGA NEGARA

                                                               Pasal 26
(1).  Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
         orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
         Warganegara.
(2)    Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.

                                                            



                                                             Pasal 27
(1)    Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
               Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
               tidak ada kecualinya.
(2)    Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
               bagi kemanusiaan.
              
                                                              Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
                                                Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap   negara.
                                               Pasal 28 ayat A – J
           Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
                                               Pasal 29 ayat 2
           Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
                                               Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan               rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan  kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

                                                Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan 
                                               Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional..
                                               Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
         (Sumber : MKDU Ilmu Sosial Dasar)